Kamis, 03 Februari 2011

LSM Swara Parangpuan Ingatkan Kuota 30 Persen

TRIBUNMANADO.CO.ID | MANADO - LSM Swara Parangpuan Sulut mengingatkan pemerintah, politisi dan masyarakat terkait peran perempuan dalam lembaga-lembaga. Hal itu untuk mengawal  UU No 2 Tahun 2008 telah mengatur keterwakilan perempuan yaitu kebijakan quota 30% dalam lembaga-lembaga pengambil kebijakan.

Demikian disampaikan Vivi George Direktur Eksekutif Swara Parangpuan Sulut saat acara sosialisasi tentang program peningkatan kapasitas kepemimpinan politik perempuan dalam penyusunan kebijakan berbasis MDGs di Ruang Paripurna DPRD Sulut, Jumat (14/1/2011).

"Saat ini keterwakilan perempuan di lembaga-lembaga pengambil kebijakan masih kurang. Keterwakilan saat ini tidak sebanding dengan jumlah populasi dan suara yang diberikan perempuan dalam pemilihan legislatif," ungkapnya.

Acara ini program dari Swara Parangpuan Sulut kerjasama kemitraan bagi  pembaruan tata pemerintahan di Indonesia. Hadir dalam sosialisasi ini anggota DPRD Sulut diantaranya Ketua DPRD Sulut Meyva Salindeho-Lintang, perwakilan CSO, Ormas dan peserta didominasi perempuan. (dit)

Laporan Wartawan Tribun Manado Yudith Sandri Rondonuwu
Sumber: http://manado.tribunnews.com/index.php/2011/01/14/lsm-swara-parangpuan-ingatkan-kuota-30-persen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar