Rabu, 13 April 2011

Masalah Mendasar di Balik Tujuan Pembangunan Milenium

INDONESIA, salah satu dari 189 negara anggota PBB yang menyepakati Tujuan Pembangunan Milenium (TPM) atau Millennium Development Goals (MDGs). Ditengarai, dalam mengimplementasikan TPM tersebut di Indonesia masih terdapat tantangan. “Masih sulit dicapai,” demikian benang merah yang terekam dalam Diskusi Publik Mengentaskan Kemiskinan Dalam Rangka Percepatan Pencapaian MDGs yang diselenggarakan LSM Bali Sruti bersama para mitra kerjanya, di RRI Denpasar, Rabu (23/3).


Tampil sebagai pembicara pertama,  anggota DPR Dra. Eva Kusuma Sundari, M.A., MDE, Kabid Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Bali Drs. I Nyoman Wenten, dan Agung Wasono dari Kemitraan, Andriana Venny penulis buku Memberantas Kemiskinan dari Parlemen. Delapan butir TPM yang tertuang dalam resolusi Majelis Umum PBB tahun 2000 itu, meliputi 1. Memberantas kemiskinan dan kelaparan ekstrem; 2. Mencapai pendidikan dasar untuk semua; 3. Mendorong kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan; 4. Menurunkan angka kematian anak; 5. Meningkatkan kesehatan ibu; 6. Memerangi HIV/AIDS, malaria, dan penyakit menular lainnya; 7. Memastikan kelestarian lingkungan hidup, 8. Mengembangkan kemitraan global untuk pembangunan.

Mengapa di Indonesia TPM sulit dicapai? Terungkap dalam diskusi, APBN maupun APBD belum mendukung sasaran TPM secara terarah. Volume APBN 2011 naik 400% dibandingkan tahun 2004, ujar Eva Kusuma Sundari, tetapi untuk apa saja kenaikan anggaran itu? Kenyataannya kita masih menghadapi masalah pokok yang membelit rakyat banyak misalnya di sektor pendidikan dan kesehatan, selain kemiskinan. Persoalannya bukannya teratasi, malah ada yang bertambah parah. Kalau toh secara kuantitatif dilaporkan mulai teratasi, keberhasilan itu tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang dikucurkan untuk itu. “Persoalannya, APBN belum memihak kepentingan rakyat banyak dan kurang terintegrasi dalam implementasinya,” ujar Eva.

Apa peran DPR sebelum menetapkan RAPBN itu menjadi undang-undang? Anggota Komisi III DPR itu mengungkapkan, dalam kenyataannya DPR memiliki waktu terbatas dalam mengkaji RAPBN yang disodorkan pemerintah sampai saat pengesahannya. Akibatnya, wajah APBN tergantung pada politik anggaran yang dimiliki eksekutif. “Parlemen belum mampu mengubah politik anggaran eksekutif yang belum memihak kepentingan rakyat banyak itu,” katanya.

Hal itu juga terjadi di daerah-daerah. Ada daerah yang mampu menekan angka kematian ibu dan anak secara signifikan. Ada kepala daerah yang “berani” membuat kebijakan agar dokter spesialis tersebar sampai ke pelosok di daerahnya. Ada daerah yang mampu mengarahkan penggunaan anggarannya sehingga pemeriksaan dan pengobatan di puskesmas benar-benar gratis. Menurut Eva, Kabupaten Bantul, misalnya, “berani” menganggarkan Rp 17 miliar untuk pos kesehatan dengan arah penggunaannya masuk akal, efektif, dan produktif. Setelah ditelusuri, keberanian-keberanian semacam itu muncul tergantung kepemimpinan kepala daerahnya. Juga, tergantung visi dan misi kepala daerah dalam mengarahkan APBD-nya untuk memihak kepentingan rakyat banyak dalam bingkai politik anggaran yang efisien, efektif, dan produktif.

Logikanya, TPM  tidak bakal tercapai jika tidak didukung politik anggaran yang memihak kepentingan rakyat banyak dan kepemimpinan kepala pemerintahan yang kreatif dan inovatif. Inilah sebagian masalah bangsa Indonesia sekarang ini. Sayang, kedua masalah sumber daya manusia yang bergelayut dalam diri kepala pemeritahan itu tidak termasuk dalam 8 butir TPM.
Logikanya pula, jika diinginkan TPM tercapai, harus ada upaya mengkaji ulang, misalnya tentang sistem pemilihan kepala pemerintahan, agar lahir kepala pemerintahan yang lebih dijamin kualitas kepemimpinannya dan memiliki politik anggaran yang memihak kepentingan rakyat banyak dan mendukung TPM.

Pihak DPR dan DPRD pun jangan berkilah berada dalam posisi tiada waktu yang cukup untuk mengkaji RAPBN dan RAPBD. DPR maupun DPRD harus sejak jauh hari juga memiliki konsep tentang politik anggaran yang memihak kepentingan rakyat banyak dan yang terarah penggunaannya; tidak baru mencari-carinya setelah RAPBD dan RAPBN disodorkan pemerintah eksekutif di meja kerjanya.

Tetapkan mekanisme agar sejak dalam proses penyusunan konsep RAPBN dan RAPBD di tangan eksekutif, pemikiran DPR dan DPRD itu turut mewarnai dasar pertimbangan pihak eksekutif. Kelemahan politik anggaran eksekutif harus dipatahkan dan diimbangi politik anggaran legislatif yang benar-benar mendahulukan kepentingan rakyat banyak. Jangan sampai terjadi sebagaimana judul kumpulan tulisan Glan Iswara, “kong kali kong”.

Ada masalah mendasar lain bangsa ini yang kurang diperhitungkan dalam mengimplementasikan 8 butir TPM, yakni masalah kependudukan. Masalah ini pun tidak masuk dalam butir TPM.

Kita memahami, 8 butir TPM merupakan kristalisasi permasalahan seluruh negara yang menyepakati TPM. Namun, perlu disadari tiap negara tetap memiliki masalah mendasar yang spesifik. Banyak negara yang menempatkan  masalah kependudukan bukan masalah mendasar bangsanya saat ini. Walaupun sumber daya alamnya tidak sekaya Indonesia, tetapi bisa memakmurkan kehidupan rakyatnya, karena masalah kependudukan, kuantitatif maupun kualitatif,  tidak menjadi persoalan besar lagi.

Di Indonesia, masalah pendidikan, kesehatan, kemiskinan, tak bakal teratasi secara tuntas, pencapaian TPM pun akan berjalan tambal-sulam,  jika masalah kependudukan tidak diatasi lebih serius secara nasional. Solusinya, ada komitmen tinggi dalam diri kepala pemerintahan di pusat dalam menanggulangi masalah kependudukan secara konseptual, bertahap dan berkesinambungan. Jika perlu, tambah kementerian kependudukan di kabinet, bukan hanya lembaga BKKBN. Masalah kependudukan, kuantitatif maupun kualitatif, bukan hanya masalah yang terkait keluarga berencana.

Seorang teman yang suka mistik mengatakan, di Indonesia ada penyebab lain mengapa masalah kemiskinan tidak segera teratasi. Sebab, yang dientaskan ’kemiskinan’. Hasilnya, kemiskinan di suatu daerah diatasi, tetapi berpindah ke daerah lain. Ini sesuai dengan makna kata mengentas, ’mengangkat dari suatu tempat ke tempat lain’. Mengapa yang dientaskan bukan ’rakyat miskin’, pengentasan rakyat dari kubang kemiskinan, dalam pengertian ’memperbaiki/menjadikan, mengangkat nasib atau keadaan yang kurang baik kepada yang (lebih) baik’?

Sumber : Koran Tokoh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar