Rabu, 17 Agustus 2011

Gara-gara hamil, dipecat dari Staf Ahli Anggota DPR

Baru saja ada kabar yang cukup menyakitkan dari seorang rekan yang temennya baru saja dipecat dari posisinya sebagai Staf Ahli Anggota DPR RI dengan alasan yang bersangkutan sedang hamil tua (7 bulan, 2 minggu) karena dipandang oleh anggota dewan tersebut akan tidak produktif dan mengganggu pekerjaan.

Payahnya lagi, peraturan Setjen DPR tidak sama sekali mengatur tentang hak-hak pekerja di lingkungan internal DPR tersebut . kok bisa ya aturan setjen tidak mengacu ke UU Tenaga Kerja yang baru?? Bukankah merekalah yang seharusnya menjadi contoh bagi penegakan hukum?

Memang rekrutmen staf ahli anggota biasanya dilakukan oleh partai atau anggota dewan ybs, namun tentu bukan berarti boleh seenaknya memperlakukan pekerja apalagi dengan alasan yang sungguh tidak manusiawi dan melecehkan kodrat perempuan. Yang seharusnya membuat kita bertambah shock bahwa ternyata anggota Dewan tersebut adalah juga seorang perempuan dari PDI-Perjuangan (Dapil Lampung II).

Ini adalah preseden buruk karena hal ini menjadi sinyal bahwa tidak selamanya anggota dewan perempuan mempunyai gender manstreaming dalam tingkah lakunya, apalagi dalam pembahasan kebijakan di DPR. Hal ini tentu menjadi pekerjaan rumah kita semua, bahwa upaya kita untuk memperkuat peran perempuan di parlemen tidak selesai begitu saja dengan bertambahnya prosentase perempuan di parlemen.

Hal yang juga sama pentingnya adalah mendorong kebijakan yang pro-gender, sehingga perempuan tidak lagi mengalami diskriminasi dimanapun mereka berada. (aw)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar